VIVA – Kejaksaan Negeri Depok bakal melakukan proses lelang barang bukti sitaan atas kasus tindak pidana penipuan umrah yang menjerat tiga bos First Travel. Itu artinya, ribuan jemaah korban biro perjalanan tersebut pun terancam gigit jari alias tidak mendapat apa-apa. Alih-alih uang hasil lelang dikembalikan ke korban yang nilainya mencapai miliaran rupiah, pihak kejaksaan justru akan menyerahkan uang hasil lelang ke negara.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara