VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tiga kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berasal dari kejahatan narkotika. Dari lima tersangka, BNN menyita sejumlah aset dari salah satu tersangka yang bahkan memiliki aset hingga lebih dari 32 miliar rupiah.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara