VIVA – Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi melarang ASN menggunakan celana gantung atau celana cingkrang. Sebab, kantor mempunyai aturan sendiri prihal tersebut.
"Pakai celana gantung boleh di mana-mana pun silahkan. Tapi kalau ke kantor pakai celana gantung melanggar aturan. Karena pegawai sipil, ASN, Aparat Sipil Negara, ada aturannya," kata Fachrul Razi di kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 8 November 2019.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara