VIVA – Sidang perdana amblesnya Jalan Raya Gubeng karena pengerjaan proyek gedung di sisi kiri jalan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 7 Oktober 2019. Dalam surat dakwaan terhadap enam terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jatim, terpapar gamblang proses proyek hingga badan jalan Raya Gubeng ambles.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara