VIVA – Badan legislatif nasional dan juga pemerintah sebelumnya sepakat untuk segera membawa revisi undang-undang KPK ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Sementara KPK melayangkan surat kepada DPR untuk meminta agar pembahasan RUU KPK tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara