VIVA – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020. Keputusan itu diambil, setelah mendapat masukan dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan sejumlah menterinya, seperti Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara