VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka ujaran kebencian di asrama Papua, Surabaya. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan 22 saksi serta tujuh saksi ahli, Tri Susanti dinilai bertanggung jawab dalam perkara penyebaran ujaran kebencian disertai provokasi, penghasutan dan hoax, serta diskriminasi.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara