VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan mantan Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, bersalah karena terbukti menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Haris Hasanudin pidana penjara selama dua tahun denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara