VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar agenda persidangan pembacaan putusan praperadilan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal tersangka Kivlan Zen, Selasa 30 Juli 2019. Dalam persidangan ini, hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan pemohon yaitu Kivlan Zen dan kuasa hukumnya.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara