VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus PLTU MT Riau-1 Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019. Intinya, Jaksa meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan Sofyan Basir melalui pengacaranya.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara