VIVA – Polda Sumut menetapkan tiga tersangka kebakaran Pabrikan rumahan korek api gas atau mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang menewaskan 30 orang. Ketiga tersangka itu, pemilik usaha dengan nama perusahaan PT Kiat Unggul, bernama Indramarwan, Burhan selaku manajer dan Lisma Warni sebagai supervisor bagian operasional.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara