VIVA – Saksi ahli pemohon, Jaswar Koto mengungkapkan bahwa terdapat pola kesalahan input data pada sistem situng milik KPU sehingga merugikan pasangan Capres-Cawapres 02. Kesaksian itu dijelaskan Jaswar dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis 20 Juni 2019 dini hari tadi.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara