VIVA – Polisi telah menetapkan enam tersangka sebagai aktor penunggang dalam aksi 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta. Para tersangka juga diketahui menerima imbalan terkait aksi tersebut. Tersangka HK sebagai pemimpin atau leader mendapatkan uang 150 juta. HK memimpin aksi, mencari senjata api sekaligus menjadi eksekutor atau mencari eksekutor.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara