VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka. Sri ditetapkan sebagai tersangka usai terciduk dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Basaria menambahkan, KPK juga mengamankan sejumlah bukti berupa barang-barang mewah dan uang tunai. Barang-barang tersebut, diterima Sri dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo lewat tim sukses Sri, Benhur Lalenoh.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara