VIVA – Sidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 2 April 2019. Dalam sidang, Dhani membeberkan kronologi sebelum hingga seusai dirinya ngevlog dan meluncur kata 'idiot' dan viral.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara