VIVA – Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru ojek online dengan rentang yang berbeda di tiga zona, salah satunya di Jabodetabek dengan kisaran batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500. Pihak aplikator juga menyesuaikan algoritma baru untuk aplikasi sesuai dengan tarif yang baru dengan pengemudi untuk kebijakan baru ini.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara