VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyertakan, nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP atau, dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan masuk dalam pokok materi perkara.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara