VIVA – Terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan hari ini, Rabu 6 Maret 2019. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan eksepsi oleh pihak Ratna atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara