VIVA – ?Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menemukan adanya kertas yang dihancurkan dengan mesin penghancur kertas di bekas kantor PT Liga Indonesia. Polisi mencurigai kertas tersebut adalah barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan pengaturan skor.
"Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan bekas-bekas kertas yang sudah didisposal atau dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas di lokasi PT LI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Februari 2019.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara