VIVA – Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, kembali mengeluarkan ketentuan kontroversial. Laki-laki dan perempuan non muhrim duduk satu meja disebut haram, pramusaji dilarang melayani melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21:00, dan pramusaji perempuan dilarang bekerja di atas pukul 21.00 WIB.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara