VIVA – Demi menyelamatkan rupiah agar tidak terus terpuruk, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikan pos tarif pajak penghasilan pasal 22 terhadap 1407 barang impor. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan tarif pajak ini diharapkan bisa menurunkan laju impor sampai dua persen.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara