VIVA – Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam menilai seluruh bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum menguatkan dakwaan terhadap Siti Aisyah dan terdakwa lainnya atas pembunuhan Kim Jong Nam. Pengacara Siti Aisyah akan berkonsentrasi untuk menyiapkan pembelaan kliennya.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara