VIVA – Penerapan sanksi tilang bagi pelanggar yang melintas di area perluasan Ganjil Genap di kawasan Jakarta Timur mulai diberlakukan hari ini, Rabu 1 Agustus 2018. Meski melanggar, namun seorang pengendara nekat memprotes petugas lantaran tidak terima dirinya dikenakan sanksi tilang.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara