VIVA – Terdakwa kasus bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman kini telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai pembacaan putusan, Aman yang menggunakan baju berwarna biru langsung berdiri melambaikan tangan dan bersujud. Hal ini sontak membuat aparat kepolisian yang berjaga di dalam langsung bereaksi. Anggota polisi bersenjata lengkap pun langsung membentuk pagar betis.
Melihat hal tersebut, ketua majelis hakim Akhmad Jaini pun meminta aparat kepolisian untuk menepi dan membiarkan Aman duduk di kursi persidangan.
"Petugas keamanan silakan menepi. Tidak apa. Silakan menepi. Buka saja," kata Akhmad.
Mengenai alasan bersujudnya Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Atjani pun mengatakan, sebelum sidang vonis berlangsung Aman mengatakan akan menerima apapun vonis hakim dengan bersujud.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara