VIVA – Bos First Travel hanya bisa tertunduk lemas mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman cukup berat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Mei 2018. Mendengar putusan itu, kuasa hukum pasangan suami istri tersebut pun menyampaikan keberatannya.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara