VIVA – Panitia Khusus DPR untuk revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme menyatakan bahwa pembahasan perubahan undang-undang itu hanya satu pasal krusial, yakni definisi terorisme. DPR meyakini pengertian itu dapat disepakati paling lambat 23 Mei 2018.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara