VIVA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, menyatakan penghentian penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila, dengan tersangka, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, murni melalui proses hukum dan sah sesuai undang-undang.
Tidak ada kesepakatan atau hal lain yang melatarbelakangi keputusan dari penyidik Polda Jawa Barat, untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 di kasus Habib Rizieq.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara