VIVA – Terdakwa perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 24 April 2018. Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Novanto ingin putusan hakim ini juga dia bicarakan dengan keluarganya. Karena itu, Novanto memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan ini.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara