VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan jilid II yang diajukan oleh Setya Novanto, atas status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi megaproyek pengadaan KTP Elektronik. Hakim tunggal Kusno mengatakan, penetapan tersangka terhadap Novanto untuk kedua kalinya oleh KPK dinyatakan sah.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara