VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Cilegon Tugabus Imam Ariyadi dan pihak lain terkait dengan perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanman Modal Kota Cilegon tahun 2017.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara