VIVA.co.id – Terdakwa kasus ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo, Ustad Alfian Tanjung dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Namun Ustad tersebut kembali ditahan dengan kasus pencemaran nama baik lainnya dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara