VIVA.co.id – Sebanyak 148 warga negara asing yang diduga kejahatan kejahatan siber dideportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten. Mereka melakukan tindak pidana penipuan daring dengan modus memeras pejabat negara di luar negeri khususnya di China dan Taiwan.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara