VIVA.co.id – Sidang lanjutan kasus pelanggaran undang-undang ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di kantor Dinas Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat. Jaksa menolak seluruh eksepsi Buni Yani dan meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan sesuai dengan dakwaan jaksa.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara