VIVA.co.id – Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba sudah bebas murni Sabtu kemarin, 27 Mei 2017 setelah menjalani penjara 10 tahun dan masa pembebasan bersyarat selama tiga tahun. Setelah menandatangani dokumen pembebasan, Corby langsung dideportasi ke negara asalnya Australia.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara