VIVA.co.id – Kasus anak gugat ibu di Garut, Jawa Barat berlanjut dengan penyerahan bukti ke Pengadilan. Penggugat menegaskan sang ibu telah melanggar hukum dagang sedangkan kuasa hukum sang ibu menyatakan gugatan ini tidak sesuai dengan agama serta adat ketimuran.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara