VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin, 6 Maret 2017 menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tidak sah.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara