VIVA – Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Sidang kali ini menghadirkan saksi pengusaha CCTV Afung, dengan memberikan keterangan berbeda-beda.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa membacakan BAP Afung soal jumlah kapasitas harddisk CCTV sampai proses login ya g berbeda dengan ucapannya di persidangan. Dalam BAP Afung menyebut diberikan password dari satpam Ferdy Sambo, namun dalam sidang dirinya mengaku login tanpa password. (RK-RD-SW)
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars