VIVA – Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Sidang kali ini menghadirkan saksi pengusaha CCTV Afung, dengan memberikan keterangan berbeda-beda.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa membacakan BAP Afung soal jumlah kapasitas harddisk CCTV sampai proses login ya g berbeda dengan ucapannya di persidangan. Dalam BAP Afung menyebut diberikan password dari satpam Ferdy Sambo, namun dalam sidang dirinya mengaku login tanpa password. (RK-RD-SW)
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal