VIVA – Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Sidang kali ini menghadirkan saksi pengusaha CCTV Afung, dengan memberikan keterangan berbeda-beda.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa membacakan BAP Afung soal jumlah kapasitas harddisk CCTV sampai proses login ya g berbeda dengan ucapannya di persidangan. Dalam BAP Afung menyebut diberikan password dari satpam Ferdy Sambo, namun dalam sidang dirinya mengaku login tanpa password. (RK-RD-SW)
MasyaAllah! 3 Napi Ini Ngabuburitnya Tulis Al-Qur'an Raksasa
Keindahan Masjid An-Nur Pekanbaru yang Mirip Taj Mahal
Fenomena Langka, Pantai 'Berdarah' di Pulau Hormuz
Tiga Siswa Ciptakan Roket Pertama di Indonesia
China Lakukan 'Penyelamatan' Tingkat Tinggi Pakai Helikopter
Rumah Sakit Indonesia Tampung Jenazah Warga Gaza
Belum Seminggu, 710 Warga Palestina Tewas Diserang Israel
Bus Jemaah Umrah Terbalik dan Terbakar, 6 WNI Meninggal