VIVA – Viral di media sosial surat edaran dari perusahaan Waroeng Spesial Sambal (SS). Dalam surat tersebut berisi pemotngan gaji sebesar Rp300.000 kepada karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). (AN-DRP-SW)
Bak Antrean Bansos, Bagi Rapor di Kolam Renang
Ratusan Warga Diserang Penyakit Misterius Bikin 'Joget'
FULL Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka
Oknum Polisi Anggota Polda Jabar Diduga Aniaya Pacar
SPDP Bocor! Anak 'Emas' Megawati, Hasto Tersangka KPK
2 Jet Tempur AS Ditembak Jatuh Kapal Sendiri di Laut Merah
Stasiun KCIC Karawang Beroperasi di 2025, Tapi..
Viral Lagi, Dokter Koas Aniaya Pedagang Makanan di Medan
Sel Tahanan 3 Oknum Polisi Tak Digembok, Dibui Gegara Ini...
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka