VIVA – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan eks Kepala BPN Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020 senilai Rp15 miliar. Dia jadi tersangka bersama honorer BPN, yaitu DER, tersangka S alias MS, dan EHP sebagai pemberi suap. (ST-RD-MI)
Polisi Gerebek Produksi Minyakita Ilegal di Jakbar
DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna
Israel Serang Gaza Tewaskan 200 Orang! Korban Banyak Wanita
Gibran Minta Sekolah Jadikan AI Sebagai Mata Pelajaran
WARGA NGAMUK! Serang Kantor Polisi Gegara ini
Mayat Dalam Karung, TNI Tembak Mati Sales Saat Test Drive
Tampang Pemilik Sabung Ayam Pelaku Penembakan 3 Polisi
Langkah Trump Kirim Ratusan Gangster ke Penjara El Savador
Kronologi Polisi Ditembak Mati saat Gerebek Sabung Ayam