VIVA – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan eks Kepala BPN Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020 senilai Rp15 miliar. Dia jadi tersangka bersama honorer BPN, yaitu DER, tersangka S alias MS, dan EHP sebagai pemberi suap. (ST-RD-MI)
Houthi Ngamuk! Serang Kapal Perang AS di Laut Merah
Prabowo Resmikan Smelter Emas PT Freeport Terbesar di Dunia
Prabowo Sambut Mayor Teddy hingga Diberi Salam Hormat
Video Eks Kapolda Jabar Kesulitan Nyoba Jalur Ujian SIM C
Tak Sudi Diatur-atur, Iran Semprot Donald Trump
Rapat Tertutup RUU TNI di Hotel Disebut Sesuai Budget
Perang Baru! Pasukan AS Serang Pasukan Houthi di Yaman
Israel Ganas, Jurnalis hingga Pekerja Kemanusiaan Dihabisi
Rekaman Tornado Dahsyat di AS Tewaskan Puluhan Orang
Tak Sengaja Merekam Polisi Terima Uang Suap di Tol, Faktanya