VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan eksepsi dari Kuat Maruf, Kamis 20 Oktober 2022. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan merupakan penyesatan hukum. Sehingga sebagai penutup, JPU menyampaikan sebuah kata motivasi untuk kuasa hukum Kuat Maruf. (RK-DRP-SW)
Rekaman Diduga Ridwan Kamil dengan Lisa Bocor
Nyaris 1000 Muslim Myanmar Tewas Akibat Gempa
Houthi Yaman Serang Kapal Induk AS di Laut Merah
Jerman Bersiap Invasi Rusia, NATO Diberi Peringatan Keras
Jusuf Hamka Berencana Gratiskan Tol Cisumdawu
Di Depan 'Markas', Polisi Dikeroyok Sejumlah Orang
Membahayakan! Listrik di Kabupaten Malang Padam
Bahagianya Anak-anak Yatim Piatu Ditraktir Wapres Gibran
Penumpang Bus Rosalia Indah Kehilangan Laptop, Diganti Buku
Jerman Buat Kebijakan Anti Islam, Deportasi Aktivis Muslim