VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan eksepsi dari Kuat Maruf, Kamis 20 Oktober 2022. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan merupakan penyesatan hukum. Sehingga sebagai penutup, JPU menyampaikan sebuah kata motivasi untuk kuasa hukum Kuat Maruf. (RK-DRP-SW)
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog