VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan eksepsi dari Kuat Maruf, Kamis 20 Oktober 2022. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan merupakan penyesatan hukum. Sehingga sebagai penutup, JPU menyampaikan sebuah kata motivasi untuk kuasa hukum Kuat Maruf. (RK-DRP-SW)
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars