VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak ajuan eksepsi yang disampaikan pengacara Kuat Ma’ruf karena dinilai sebagai penyesatan hukum. Pernyataan pengacara Kuat Ma’ruf dianggap tidak berdasar pada hukum dan tidak sesuai dengan penuturan Kuat dalam dakwaan JPU. (RK-MA-MI)
Nyaris 1000 Muslim Myanmar Tewas Akibat Gempa
Houthi Yaman Serang Kapal Induk AS di Laut Merah
Jerman Bersiap Invasi Rusia, NATO Diberi Peringatan Keras
Jusuf Hamka Berencana Gratiskan Tol Cisumdawu
Di Depan 'Markas', Polisi Dikeroyok Sejumlah Orang
Membahayakan! Listrik di Kabupaten Malang Padam
Bahagianya Anak-anak Yatim Piatu Ditraktir Wapres Gibran
Penumpang Bus Rosalia Indah Kehilangan Laptop, Diganti Buku
Jerman Buat Kebijakan Anti Islam, Deportasi Aktivis Muslim
Sekelompok Petani Alih Profesi Jadi Live Streamer TikTok