VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim meminta untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi, Kamis 20 Oktober 2022. JPU meminta sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi hingga tetap menahan Putri Candrawathi. (RK-RN-MI)
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal