VIVA –
Terkuak fakta baru dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022 yang menghadirkan terdakwa Bharada E. Jaksa Penuntut Unum menceritakan bahwa setelah kejadian di Magelang, Ferdy Sambo kepada Bharada E bercerita bahwa Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J.
Atas kejadian pelecehan tersebut Ferdy Sambo juga mengungkap niatnya menghilangkan nyawa Brigadie J kepada Bharada E di hadapan Putri Candrawathi. Bharada E yang saat itu mendapat perintah, sangat yakin untuk ikut serta dalam pembunuhan. (MA-SW)
Penuh Hormat! Antusias Turki Menyambut Prabowo Subianto
Heboh Mobil Kemhan Diduga Nawar PSK di Jalanan
\Dokter PPDS Unpad Tega Bius-Perkosa Keluarga Pasien
Jokowi Beri Tanggapan Usai Pertemuan Prabowo dan Megawati
Trik Dokter PPDS Saat Perkosa Keluarga Pasien
Kebocoran Dana, Pramono Pecat dan Rombak Divisi IT Bank DKI
Israel Bom Tenda Wartawan! Jurnalis Terpanggang Hidup-Hidup
Asyik Dugem, Atap Kelab Malam Ambruk! Puluhan Orang Tewas
Dasco Beberkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Megawati
UNIK! Ribuan Warga Nikmati Tradisi Adu Sound Horeg