VIVA –
Terkuak fakta baru dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022 yang menghadirkan terdakwa Bharada E. Jaksa Penuntut Unum menceritakan bahwa setelah kejadian di Magelang, Ferdy Sambo kepada Bharada E bercerita bahwa Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J.
Atas kejadian pelecehan tersebut Ferdy Sambo juga mengungkap niatnya menghilangkan nyawa Brigadie J kepada Bharada E di hadapan Putri Candrawathi. Bharada E yang saat itu mendapat perintah, sangat yakin untuk ikut serta dalam pembunuhan. (MA-SW)
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars