VIVA – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut tidak mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri, di hadapan Majelis Hakim. (ST-MA-MI)
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal