VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin, 3 Oktober 2022. Penggugat merupakan penulis buku Jokowi Undercover, yang sempat dipenjara gara-gara tulisannya tersebut. (RP-DRP-SW)
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog