VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin, 3 Oktober 2022. Penggugat merupakan penulis buku Jokowi Undercover, yang sempat dipenjara gara-gara tulisannya tersebut. (RP-DRP-SW)
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars