VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pelimpahan tahap II barang bukti kasus pembunuhan dan obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu, 5 Oktober 2022.
Berdasarkan pantauan VIVA, sekitar pukul 10.50 WIB, tujuh kontainer plastik berisi barang bukti pembunuhan dibawa masuk petugas Kejagung RI. Dari tujuh kontainer yang ada, terlihat salah satunya berwarna putih tertempel tulisan 'Baju Yoshua'. (RD-SW)
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog