VIVA – Permohonan pasangan wanita berinisial D yang beragama Kristen dan pria berinisial J yang beragama Islam, agar perkawinan mereka didaftarkan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan diminta menerbitkan akta perkawinan mereka. (SF-MA-DA)
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars