VIVA – Komnas HAM menyampaikan kesimpulan soal penyelidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menemukan ada extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum hingga adanya kekerasan seksual.
(RK-RN-SW)
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal