VIVA – Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan memproses pengajuan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Putusan banding itu disampaikan dalam jangka waktu tiga pekan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil banding itu akan diputuskan oleh pimpinan sidang. Banding akan diproses setelah sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menerima permohonan banding tersebut. (R-DA)
Iringi Kepergian Titiek Puspa, Gibran Ikut Salat Jenazah
Bela Warganya, Wakil Wali Kota Surabaya Kena Omel Pengusaha
Korban Residen RS Hasan Sadikin Bertambah, dengan Modus Sama
Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Minta Maaf
Penuh Rasa Kehilangan, SBY Hadir ke Rumah Duka Titiek Puspa
Suara Ledakan dan Gemuruh Saat Gempa Bogor, Apa Kata BMKG?
Klarifikasi Pemkot Bekasi Mobil Dinas Dipakai Mudik
Haru Megawati Dipeluk Pelatih Red Sparks Saat Pamit Pulang
Prabowo Grogi Jadi Sorotan Ratusan Anggota Parlemen Turki