VIVA – Menteri Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru soal pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru menyebut bahwa JHT baru dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun. Aturan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. #VIVAnewsDaily
Detik-detik Gubernur Kalteng Murka Banyak Kursi Kosong
Pengemis Modus Kaki Buntung! Pura-pura Lumpuh Demi Uang
Mengerikan! Irak Diselimuti Debu, Langit Berubah Jingga
Kisah Pilu Eks Pemain Sirkus, Diduga Disiksa-Alami Kekerasan
Kabar Duka! Pengacara Hotma Sitompul Meninggal Dunia
Menohok! Amien Rais Cap UGM Keset Politik: Diteken Kekuasaan
Roy Suryo Ngegas Skripsi Jokowi Tidak Disahkan Dosen Penguji
Jokowi Harus Bayar Utang Negara 7 Ribu Triliun Jikah Kalah
Mahfud MD Bahas Ijazah Palsu Jokowi Salahkan Konstitusi
Izin Menhan, Rusia Mau Bangun Pangkalan Militer di Papua